Kabar Baik, Kasus Positif COVID-19 tanpa Gejala Cukup Lakukan Isolasi Mandiri

Kabar Baik, Kasus Positif COVID-19 tanpa Gejala Cukup Lakukan Isolasi Mandiri

Topmetro.news – Kasus positif COVID-19 tanpa gejala, Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, dr. Reisa Broto Asmoro memperkirakan kasus Omicron diprediksi akan mengalami kenaikan dalam beberapa waktu ke depan. Menurutnya, hal ini berdasarkan data serta para ahli, serta karakteristik dari Omicron yang penularan lebih cepat dan banyak, namun tingkat keparahan lebih rendah.

“Dengan adanya peningkatan kasus harian ini juga merupakan tanda bahwa tracing, dan testing di Indonesia berjalan dengan baik,” ujarnya, Jumat (4/2/2022).

Dia menambahkan, pemerintah pun telah mempersiapkan berbagai penguatan untuk menghadapi kondisi Kasus positif COVID-19 tanpa gejala tersebut. Diantaranya, penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment), vaksinasi, penyediaan telemedicine bagi pasien yang isolasi mandiri. Maupun penyediaan tempat tidur isolasi yang sudah siap pakai berjumlah 70.641.

Kasus Tanpa Gejala

Reisa juga menjelaskan, untuk varian Omicron banyak yang cenderung tanpa gejala sehingga dibolehkan isoman. Namun dia menegaskan, syarat untuk isoman adalah isolasi mandiri hanya diperbolehkan bagi pasien yang bergejala ringan dan tanpa gejala dengan hasil PCR positif serta memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien berusia maksimal 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, serta berkomitmen untuk tetap melakukan isoman sebelum diizinkan keluar. Sementara syarat rumah yakni memiliki kamar terpisah atau lantai terpisah, kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya dan memiliki pulse oksimeter.

“Hal ini merujuk pada SE Menkes nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron yang ditetapkan 17 Januari lalu,” katanya.

Baca Juga : Menkominfo: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 dengan Tidak Ke Luar Negeri

Reisa pun menyampaikan beberapa tips perawatan di rumah. Pertama, tentunya pasien harus ikuti instruksi tenaga kesehatan. Begitu juga terkait obat-obatan harus diikuti dengan ketat selama mengalami COVID-19. Dan bisa konsultasi dengan tenaga kesehatan menggunakan telemedicine, jika kadar oksigen 90% atau lebih tapi di bawah 94%. Hubungi tenaga kesehatan, jika kadar oksigen di bawah 90% hubungi penyedia layanan kesehatan minta dirawat di RS. “Ingat, pasien jangan melakukan pengobatan sendiri dengan obat lain tanpa anjuran dari tenaga kesehatan,” ujarnya.

Lalu bagaimana jika pasien tidak memenuhi syarat perawatan COVID-19 di rumah ?, dr. Reisa mengatakan pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. “Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas maupun satgas,” tegasnya.

Sumber | Relis

Related posts

Leave a Comment